Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Seperti yang kita ketahui bahwa pelopor perkembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, yang kita kenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Koperasi itu sendiri terdiri dari beberapa jenis berdasarkan faktor usahanya, yaitu koperasi simpan, pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Namun pada tulisan ini yang akan dibahas mengenai koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan bagi para anggotanya agar dapat dengan mudah memperoleh pinjaman dengan bunga yanag ringan, sehingga mencegah para anggota terlibat dalam ancaman lintah darat atau rentenir. Yang dimaksud dengan bunga pinjaman yang ringan yait