Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
merupakan salah satu bentuk badan hukum berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan
mensejahterakan anggotanya. Seperti yang kita ketahui bahwa pelopor
perkembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, yang kita kenal sebagai
bapak koperasi Indonesia.
Koperasi
itu sendiri terdiri dari beberapa jenis berdasarkan faktor usahanya, yaitu
koperasi simpan, pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi
pemasaran. Namun pada tulisan ini yang akan dibahas mengenai koperasi simpan
pinjam.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan bagi para anggotanya
agar dapat dengan mudah memperoleh pinjaman dengan bunga yanag ringan, sehingga
mencegah para anggota terlibat dalam ancaman lintah darat atau rentenir. Yang dimaksud
dengan bunga pinjaman yang ringan yaitu para anggota dapat mengembalikan
pinjaman dengan mengangsur dan bunga pinjaman akan dinikmai bersama dalam
bentuk pembagian hasil usaha.
Sumber
Dana Koperasi
Seperti halnya dengan badan usaha yang lain, koperasi
dalam pelaksanaannya juga memerlukan modal. Bagi para anggota yang memiliki
dana lebih dapat menyimpannya di koperasi, kemudian pihak koperasi akan
menyalurkan dana yang disimpan sebagai pinjaman kepada para anggotanya yang
membutuhkan dana dan dapat juga di pinjamkan ke masyarakat luas.
Sumber dana koperasi terdiri atas dua, yaitu modal
sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari, simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan khusus, dan dana cadangan. Sedangkan modal pinjaman terdiri
dari, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan maupun bukan bank, penerbitan
obligasi/surat utang, dan lembaga swasta lainnya.
Ruang
Lingkup Koperasi Simpan Pinjam
Secara garis besar ruang lingkup kegiatan dibedakan
menjadi:
1.
Passiva
Koperasi
simpan pinjam melakukan penairkan dana dari anggota maupun dari pihak luar. Penarikan
dari anggota dapat berupa simpanan dan tabungan, sedangkan dari pihak luar
berupa pinjaman dan atau penyertaan lainnya.
2.
Aktiva
Koperasi
simpan pinjam melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan pengalokasian
atau penggunaan yang bertujuan untuk memperoleh pendapatan.
Dengan
demikian, koperasi simpan pinjam menghadapai dua kegiatan yang saling
berkaitan, yaitu:
1.
Pada satu sisi, dana simpanan harus disalurkan
dalam bentuk pinjaman yang artinya terjadi arus dana keluar dan akan kembali
diterima secara bertahap.
2.
Pada sisi lain, koperasi simpn pinjam
harus mampu melayani penyimpan yang akan menarik kembali simpanannya sesuai
dengan perjanjian sebelumnya.
Oleh
karena itu, koperasi simpan pinjam harus mampu mengatur arus dana agar sellau
seimbang antara arus masuk dan keluar.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut