Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Seperti yang kita ketahui bahwa pelopor perkembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, yang kita kenal sebagai bapak koperasi Indonesia.
Koperasi itu sendiri terdiri dari beberapa jenis berdasarkan faktor usahanya, yaitu koperasi simpan, pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Namun pada tulisan ini yang akan dibahas mengenai koperasi simpan pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan bagi para anggotanya agar dapat dengan mudah memperoleh pinjaman dengan bunga yanag ringan, sehingga mencegah para anggota terlibat dalam ancaman lintah darat atau rentenir. Yang dimaksud dengan bunga pinjaman yang ringan yaitu para anggota dapat mengembalikan pinjaman dengan mengangsur dan bunga pinjaman akan dinikmai bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
Sumber Dana Koperasi
            Seperti halnya dengan badan usaha yang lain, koperasi dalam pelaksanaannya juga memerlukan modal. Bagi para anggota yang memiliki dana lebih dapat menyimpannya di koperasi, kemudian pihak koperasi akan menyalurkan dana yang disimpan sebagai pinjaman kepada para anggotanya yang membutuhkan dana dan dapat juga di pinjamkan ke masyarakat luas.
            Sumber dana koperasi terdiri atas dua, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri terdiri dari, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, dan dana cadangan. Sedangkan modal pinjaman terdiri dari, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan maupun bukan bank, penerbitan obligasi/surat utang, dan lembaga swasta lainnya.
Ruang Lingkup Koperasi Simpan Pinjam
            Secara garis besar ruang lingkup kegiatan dibedakan menjadi:
1.      Passiva
Koperasi simpan pinjam melakukan penairkan dana dari anggota maupun dari pihak luar. Penarikan dari anggota dapat berupa simpanan dan tabungan, sedangkan dari pihak luar berupa pinjaman dan atau penyertaan lainnya.
2.      Aktiva
Koperasi simpan pinjam melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan pengalokasian atau penggunaan yang bertujuan untuk memperoleh pendapatan.
Dengan demikian, koperasi simpan pinjam menghadapai dua kegiatan yang saling berkaitan, yaitu:
1.      Pada satu sisi, dana simpanan harus disalurkan dalam bentuk pinjaman yang artinya terjadi arus dana keluar dan akan kembali diterima secara bertahap.
2.      Pada sisi lain, koperasi simpn pinjam harus mampu melayani penyimpan yang akan menarik kembali simpanannya sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

Oleh karena itu, koperasi simpan pinjam harus mampu mengatur arus dana agar sellau seimbang antara arus masuk dan keluar.

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

FENOMENA APLIKASI TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE

DIY membuat tirai dari kertas krep