Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
WAWASAN
NUSANTARA
Setelah kita ketahui latar belakang dan pengimplementasian wawasan nusantara pada
tulisan sebelumnya. Dan telah kita ketahui juga mengenai hakekat, dan unsur
dari wawasan nusantara. Maka selanjutnya kita harus mengetahui bagaimana
sebenarnya kedudukan wawasan nusantara, fungsi, seta tujuan dari wawasan
nusantara. Berikut ini akan dijelaskan ketiga hal tersebut.
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan
umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang satu secara utuh.
Kedudukan
Kedudukan
(status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa
Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa,
dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan
pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara
menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia
sebagai berikut:
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional,
yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah
air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga.
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik
Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua. Ir. Soekarno menyatakan
bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan
cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan
ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Nasional, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1) Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari
garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2) Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi
12 mil laut.
3) Zona Ekonomi EKsklusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana
batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan
Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari
rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
· Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
· Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Referensi terkait:
http://www.academia.edu/7651562/HAKEKAT_WAWASAN_NUSANTARA_DAN_KETAHANAN_NASIONAL_DALAM_MEMPERKOKOH_INTEGRASI_NASIONAL
http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html
Komentar
Posting Komentar