Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Geopolitik

GEOPOLITIK “Sebenarnya apa yang dimaksud dengan geopolitik?”. Geopolitik merupakan hubungan anatara kekuatan politik dan ruang geografis. Secara spesifik geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi. Secara umum, geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan yang berwujud Negara Kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Perkembangan Teori Geopolitik Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada sistem politik suatu negara. Ada beberapa pandangan para pemikir geopolitik, diantaranya: 1.       Friedrich Ratzel (1844-1904) Seorang penggagas geopolitik sebagai ilmu bumi, peletak dasar-dasar suprastruktur geopol

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA Setiap manusia yang lahir didunia ini pasti memiliki hak asasinya masing-masing yang dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Maksudnya adalah bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. HAM bersifat universal, yaitu tidak membeda-bedakan berdasarkan ras, suku, agama, dan bangsa.             Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.             Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut. 1.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau

Demokrasi

DEMOKRASI “Apa sih yang kamu tahu tentang demokrasi?” Mungkin hampir kebanyakan orang akan menjawab sesederhana “keadaan dimana suara berada di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Maknanya memang sesederhana itu, tetapi penjelasan dan pembagian yang ada lebih jelas dan lebih mendalam. Untuk itu disini akan di jelaskan sedikit tentang demokrasi.             Demokrasi   adalah   bentuk pemerintahan   yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan   hukum . Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik   kebebasan politik   secara bebas dan setara.             Lalu bentuk partisipasi seperti apa yang dapat dilakukan seorang warga negara? Bentuk pasrtisipasi yang paling umum yaitu kontribusi kita dalam acara Pemilihan Umum yan

Hak dan Kewajiban Bangsa Negara

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA NEGARA Mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita tentang apa itu hak dan kewajiban bangsa negara, terdengar mudah dan sepertinya sudah sangat sering kita baca atau pelajari dan temui dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan selama menempuh pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga SMA. Pada hakikatnya hak dan kewajiban itu sudah seharusnya kita terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi tentu saja praktiknya tidak semudah teori yang ada. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita untuk bangsa dan negara. Untuk itulah, tidak ada salahnya kalau sedikit akan dijelaskan kembali untuk selalu mengingatkan kita akan hak dan kewajiban yang ada.             “Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara?” Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Sedangkan yang dimaksud warga negara berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945