Geopolitik

GEOPOLITIK

“Sebenarnya apa yang dimaksud dengan geopolitik?”. Geopolitik merupakan hubungan anatara kekuatan politik dan ruang geografis. Secara spesifik geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi. Secara umum, geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan yang berwujud Negara Kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Perkembangan Teori Geopolitik
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Ada beberapa pandangan para pemikir geopolitik, diantaranya:
1.      Friedrich Ratzel (1844-1904)
Seorang penggagas geopolitik sebagai ilmu bumi, peletak dasar-dasar suprastruktur geopolitik bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Semakin luas ruang potensi geografi yang ditempati sekelompok politik (kekuatan), semakin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh.
2.      Rudolph Kjellen (1864-1922)
Mengembangkan neopolitik yang menitikberatkan kepada analisis geografi dari aspek politik geografi menyangkut kependudukan, ekonomi sosial, dan pemerintahan. Negara sebagai satu kesatuan politik yang menyeluruh meliputi geografi, kependudukan, ekonomi, sosial, dan politik. Dinamika kebudayaan berupa gagasan, kegiatan ekonomi harus diikuti oleh pemekaran wilayah. Perluasan ini dapat dilakukan secara damai atau kekerasan. Berarti dapat menuju kearah politik adu kekuatan serta ekspansionisme (Teori organisme).
3.      Sir Harfold Mackinder (1861-1947)
Teorinya menganut konsep keuatan yang mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat.
4.      Karl Haushofer (1869-1946)
Ajarannya berkembang di Jerman Adolf Hitler dan di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh faham militerisme dan fasisme.
5.      Nicholas J. Spykman (1893-1943)
Dengan teori daerah batas.
6.      Kenichi Ohmae
Dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam geografi dan politik tetap, tetapi kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri, dan konsumen yang semakin individual.

Bentuk Wawasan Nusantara
1.      Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup.
1.     Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
-         Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1Juni 1945 tentang negara Republik ndonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Burneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dpisahkan.
-         Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau kontur pulau atau darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
-      Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
è Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
è Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
è Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim hukum Internasional dimana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda secara yuridris formal, Indonesia mejadi utuh dan tidakterpecah lagi.

Referensi terkait pembahasan:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

FENOMENA APLIKASI TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE

DIY membuat tirai dari kertas krep