Geopolitik
GEOPOLITIK
“Sebenarnya
apa yang dimaksud dengan geopolitik?”. Geopolitik merupakan hubungan anatara
kekuatan politik dan ruang geografis. Secara spesifik geopolitik merupakan
metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan
memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi. Secara umum,
geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri,
lingkungan yang berwujud Negara Kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Teori Geopolitik
Geopolitik
diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan
dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu
negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada
sistem politik suatu negara.
Ada
beberapa pandangan para pemikir geopolitik, diantaranya:
1. Friedrich
Ratzel (1844-1904)
Seorang penggagas
geopolitik sebagai ilmu bumi, peletak dasar-dasar suprastruktur geopolitik
bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Semakin luas
ruang potensi geografi yang ditempati sekelompok politik (kekuatan), semakin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh.
2. Rudolph
Kjellen (1864-1922)
Mengembangkan
neopolitik yang menitikberatkan kepada analisis geografi dari aspek politik
geografi menyangkut kependudukan, ekonomi sosial, dan pemerintahan. Negara sebagai
satu kesatuan politik yang menyeluruh meliputi geografi, kependudukan, ekonomi,
sosial, dan politik. Dinamika kebudayaan berupa gagasan, kegiatan ekonomi harus
diikuti oleh pemekaran wilayah. Perluasan ini dapat dilakukan secara damai atau
kekerasan. Berarti dapat menuju kearah politik adu kekuatan serta
ekspansionisme (Teori organisme).
3. Sir
Harfold Mackinder (1861-1947)
Teorinya menganut
konsep keuatan yang mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan di darat.
4. Karl
Haushofer (1869-1946)
Ajarannya berkembang di
Jerman Adolf Hitler dan di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh
faham militerisme dan fasisme.
5. Nicholas
J. Spykman (1893-1943)
Dengan teori daerah
batas.
6. Kenichi
Ohmae
Dalam perkembangan
masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam geografi dan politik tetap,
tetapi kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan
global yang berupa informasi, investasi, industri, dan konsumen yang semakin
individual.
Bentuk Wawasan Nusantara
1.
Wawasan nusantara sebagai landasan
konsepsi ketahanan nasional
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara mencakup.
1. Perwujudan
kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2. Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti
pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan
Wilayah nasional
perlu ditentukan batasannya agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
-
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29
Mei-1Juni 1945 tentang negara Republik ndonesia dari beberapa pendapat para
pejuang nasional Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil,
Burneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dpisahkan.
-
Ordonantie
(UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau kontur pulau atau
darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan karena
pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah
yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda 13 Desember 1957
merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang
isinya:
è Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik
ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
è Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
è Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim hukum Internasional dimana batasan
nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan
adanya Deklarasi Juanda secara yuridris formal, Indonesia mejadi utuh dan
tidakterpecah lagi.
Referensi
terkait pembahasan:
Komentar
Posting Komentar