Hak Asasi Manusia
HAK
ASASI MANUSIA
Setiap
manusia yang lahir didunia ini pasti memiliki hak asasinya masing-masing yang
dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Maksudnya adalah bahwa setiap manusia
dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak yang sama. Atas dasar itulah
manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. HAM bersifat universal,
yaitu tidak membeda-bedakan berdasarkan ras, suku, agama, dan bangsa.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia
sebagai berikut.
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,
apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang
sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Pada kenyataan yang ada, seringkali
terjadi pelanggaran terhadap HAM, berikut beberapa contoh pelanggaran terhadap
HAM antara lain:
-
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
-
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
-
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
-
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
-
Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Berikut
ini pembagian bidang, jenis, dan macam HAM, antara lain:
Hak asasi
pribadi / personal Right
-
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah
tempat.
-
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama
dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Hak asasi politik / Political Right
-
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan
organisasi politik lainnya.
-
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
Hak azasi hukum
/ Legal Equality Right
-
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
-
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
Hak azasi
Ekonomi / Property Rigths
-
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,
dll.
-
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
-
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
-
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
-
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
-
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
-
Hak mendapatkan pengajaran
-
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan
minat
Referensi
terkait pembahasan:
Komentar
Posting Komentar