Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA

Setiap manusia yang lahir didunia ini pasti memiliki hak asasinya masing-masing yang dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Maksudnya adalah bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. HAM bersifat universal, yaitu tidak membeda-bedakan berdasarkan ras, suku, agama, dan bangsa.
            Menurut UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
            Pada kenyataan yang ada, seringkali terjadi pelanggaran terhadap HAM, berikut beberapa contoh pelanggaran terhadap HAM antara lain:
-          Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
-          Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
-          Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
-          Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
-          Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Berikut ini pembagian bidang, jenis, dan macam HAM, antara lain:
Hak asasi pribadi / personal Right
-          Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
-          Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
-          Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
-          Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

Hak asasi politik / Political Right
-          Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
-          hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-          Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
-          Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

Hak azasi hukum / Legal Equality Right
-          Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
-          Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-          Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
-          Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-          Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-          Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
-          Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
-          Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
-          Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
-          Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
-          Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
-          Hak mendapatkan pengajaran
-          Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Referensi terkait pembahasan:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

FENOMENA APLIKASI TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE

DIY membuat tirai dari kertas krep