Demokrasi
DEMOKRASI
“Apa
sih yang kamu tahu tentang demokrasi?”
Mungkin
hampir kebanyakan orang akan menjawab sesederhana “keadaan dimana suara berada
di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Maknanya memang sesederhana
itu, tetapi penjelasan dan pembagian yang ada lebih jelas dan lebih mendalam. Untuk
itu disini akan di jelaskan sedikit tentang demokrasi.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi,
baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan,
dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Lalu bentuk
partisipasi seperti apa yang dapat dilakukan seorang warga negara? Bentuk pasrtisipasi
yang paling umum yaitu kontribusi kita dalam acara Pemilihan Umum yang rutin
dilakukan di Indonesia, tepatnya Pemilu Presiden dan Pemilu anggota legislatif.
Pemilihan umum ini di kategorikan sebagai demokrasi perwakilan. Mengapa demikian?
Karena demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi dimana setiap rakyat dapat
memilih perwakilannya melalui Pemilihan Umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
Salah satu
pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Setelah kita
mengetahui apa itu demokrasi, selanjutnya yaitu prinsip-prinsip demokrasi.
Prinsip-prinsip demokrasi meliputi:
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak
asasi manusia;
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik;
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di
sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi.
Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk
sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan
oleh pemerintah.
Referensi terkait pembahasan:
Komentar
Posting Komentar