Demokrasi

DEMOKRASI

“Apa sih yang kamu tahu tentang demokrasi?”
Mungkin hampir kebanyakan orang akan menjawab sesederhana “keadaan dimana suara berada di tangan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Maknanya memang sesederhana itu, tetapi penjelasan dan pembagian yang ada lebih jelas dan lebih mendalam. Untuk itu disini akan di jelaskan sedikit tentang demokrasi.
            Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
            Lalu bentuk partisipasi seperti apa yang dapat dilakukan seorang warga negara? Bentuk pasrtisipasi yang paling umum yaitu kontribusi kita dalam acara Pemilihan Umum yang rutin dilakukan di Indonesia, tepatnya Pemilu Presiden dan Pemilu anggota legislatif. Pemilihan umum ini di kategorikan sebagai demokrasi perwakilan. Mengapa demikian? Karena demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi dimana setiap rakyat dapat memilih perwakilannya melalui Pemilihan Umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
            Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
            Setelah kita mengetahui apa itu demokrasi, selanjutnya yaitu prinsip-prinsip demokrasi.
Prinsip-prinsip demokrasi meliputi:
  Kedaulatan rakyat;
  Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  Kekuasaan mayoritas;
  Hak-hak minoritas;
  Jaminan hak asasi manusia;
  Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  Persamaan di depan hukum;
  Proses hukum yang wajar;                            
  Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
            Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi.
            Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.


Referensi terkait pembahasan:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

FENOMENA APLIKASI TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE

DIY membuat tirai dari kertas krep