Hak dan Kewajiban Bangsa Negara
HAK
DAN KEWAJIBAN BANGSA NEGARA
Mungkin
sudah tidak asing lagi bagi kita tentang apa itu hak dan kewajiban bangsa
negara, terdengar mudah dan sepertinya sudah sangat sering kita baca atau
pelajari dan temui dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan selama menempuh
pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga SMA.
Pada
hakikatnya hak dan kewajiban itu sudah seharusnya kita terapkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, tetapi tentu saja praktiknya tidak semudah teori yang
ada. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengetahui apa saja
hak dan kewajiban kita untuk bangsa dan negara. Untuk itulah, tidak ada salahnya
kalau sedikit akan dijelaskan kembali untuk selalu mengingatkan kita akan hak
dan kewajiban yang ada.
“Apa
yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara?” Hak adalah sesuatu
yang harus kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita
lakukan. Sedangkan yang dimaksud warga negara berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD
1945 yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”.
“Lalu apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara
Indonesia?”, Hak kita sebagai warga negara yaitu
mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga
negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu
memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa
Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
“Lantas, apa hak yang harus kita dapatkan
dan apa kewajiban yang harus kita lakukan dari dan untuk negara?”. Banyak
hak dan kewajiban yang harus kita dapatkan dan lakukan untuk negara, pertama
akan dijelaskan hak terlebih dahulu sebagai berikut.
Hak
dalam bidang Pendidikan
Sudah seharusnya setiap warga negara Indonesia
wajib mendapatkan dan merasakan pendidikan atau bangku sekolah. Mengapa? Karena hal ini telah diatur dalam UUD 1945
Pasal 31 ayat 1. Memang kenyataan yang ada saat ini masih banyak anak-anak
Indonesia yang belum atau bahkan tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena
berbagai keterbatasan yang ada, khususnya daerah-daerah yang berada di
pedalaman. Untuk itulah ini merupakan kewajiban atau tugas bagi pemerintah
untuk terus membenahi pemerataan pendidikan di Indonesia yang sebagaimana telah
diatur oleh undang-undang sejak Indonesia merdeka tahun 1945.
Hak
dalam bidang Agama
Seperti
yang kita ketahui bahwa negara Indonesia berlandaskan ideologi Pancasila dan
dalam salah satu silanya menyebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa”, artinya setiap
warga negara Indonesia diharuskan memeluk agama yang diyakininya. Oleh karena
itu, dijelaskan lebih lanjut dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan 28E ayat 2 yang
berisi tentang kebebasan memeluk agamanya masing-masing.
Hak dalam bidang Sosial dan
Politik
Dalam
bidang sosial, setiap warga negara berhak untuk berinteraksi tanpa adanya
diskriminasi, berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan, berhak untuk
menerima informasi, berhak untuk membentuk keluarga, berhak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan, berhak hidup sejahtera, dan masih banyak lagi. Hak warga
negara dalam bidang sosial ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Sedangkan dalam
bidang politik, setiap warga negara berhak untuk membuat suatu organisasi
masyarakat, berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain dan berhak
untuk menyatakan pendapat.
Hak dalam bidang keamanan dan
hukum
Dalam
bidang hukum setiap warga negara behak diperlakukan yang sama di mata hukum dan
berhak mendapatkan supremasi hukum. Dan perlindungan keamanan bagi warga negara
diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat 1.
Setelah kita mengetahui hak yang
harus kita dapatkan, sudah seharusnya kita memenuhi dan melaksanakan kewajiban
untuk bangsa dan negara. Hal sederhana yang sebenarnya sering dianggap remeh
oleh kebanyakan orang yaitu mematuhi peraturan yang ada di negara seperti yang
dijelaskan dalam Pasal 28J ayat 2. Banyak hal yang telah diatur dalam peraturan
negara kita, salah satunya kewajiban untuk ikut serta dalam pemilihan umum, dan
membayar pajak demi terlaksananya pembangunan suatu negara.
Kewajiban
lainnya yaitu, kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara seperti yang
dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, kewajiban untuk menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam Pasal 28J ayat 1, dan wajib ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan negara dalam Pasal 30 ayat 1. Apabila kita telah
melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik tetapi hak kita
masih belum dapat terpenuhi semua, jangan sampai kita meninggalkan kewajiban
yang ada, karena apabila kita telah melaksanakan semua kewajiban kita dapat
menuntut hak yang seharusnya kita dapatkan, sebaliknya apabila kita tidak atau
belum melaksanakan kewajiban kita tidak dapat menuntut hak yang seharusnya kita
dapatkan.
Referensi terkait pembahasan:
http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
http://www.academia.edu/8338762/HAK_DAN_KEWAJIBAN_WARGA_NEGARA_INDONESIA_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WARGA_NEGARA_INDONESIA_DENGAN_UUD_45_Menurut_Prof
Komentar
Posting Komentar