Hak dan Kewajiban Bangsa Negara

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA NEGARA

Mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita tentang apa itu hak dan kewajiban bangsa negara, terdengar mudah dan sepertinya sudah sangat sering kita baca atau pelajari dan temui dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan selama menempuh pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar hingga SMA.
Pada hakikatnya hak dan kewajiban itu sudah seharusnya kita terapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi tentu saja praktiknya tidak semudah teori yang ada. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita untuk bangsa dan negara. Untuk itulah, tidak ada salahnya kalau sedikit akan dijelaskan kembali untuk selalu mengingatkan kita akan hak dan kewajiban yang ada.
            “Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban warga negara?” Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Sedangkan yang dimaksud warga negara berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
            “Lalu apa hak dan kewajiban kita sebagai warga  negara Indonesia?”, Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            “Lantas, apa hak yang harus kita dapatkan dan apa kewajiban yang harus kita lakukan dari dan untuk negara?”. Banyak hak dan kewajiban yang harus kita dapatkan dan lakukan untuk negara, pertama akan dijelaskan hak terlebih dahulu sebagai berikut.
Hak dalam bidang Pendidikan
Sudah seharusnya setiap warga negara Indonesia wajib mendapatkan dan merasakan pendidikan atau bangku sekolah. Mengapa? Karena hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1. Memang kenyataan yang ada saat ini masih banyak anak-anak Indonesia yang belum atau bahkan tidak bisa melanjutkan pendidikannya karena berbagai keterbatasan yang ada, khususnya daerah-daerah yang berada di pedalaman. Untuk itulah ini merupakan kewajiban atau tugas bagi pemerintah untuk terus membenahi pemerataan pendidikan di Indonesia yang sebagaimana telah diatur oleh undang-undang sejak Indonesia merdeka tahun 1945.
Hak dalam bidang Agama
Seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia berlandaskan ideologi Pancasila dan dalam salah satu silanya menyebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa”, artinya setiap warga negara Indonesia diharuskan memeluk agama yang diyakininya. Oleh karena itu, dijelaskan lebih lanjut dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 dan 28E ayat 2 yang berisi tentang kebebasan memeluk agamanya masing-masing.
Hak dalam bidang Sosial dan Politik
Dalam bidang sosial, setiap warga negara berhak untuk berinteraksi tanpa adanya diskriminasi, berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan, berhak untuk menerima informasi, berhak untuk membentuk keluarga, berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, berhak hidup sejahtera, dan masih banyak lagi. Hak warga negara dalam bidang sosial ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F. Sedangkan dalam bidang politik, setiap warga negara berhak untuk membuat suatu organisasi masyarakat, berhak untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain dan berhak untuk menyatakan pendapat.
Hak dalam bidang keamanan dan hukum
Dalam bidang hukum setiap warga negara behak diperlakukan yang sama di mata hukum dan berhak mendapatkan supremasi hukum. Dan perlindungan keamanan bagi warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat 1.

            Setelah kita mengetahui hak yang harus kita dapatkan, sudah seharusnya kita memenuhi dan melaksanakan kewajiban untuk bangsa dan negara. Hal sederhana yang sebenarnya sering dianggap remeh oleh kebanyakan orang yaitu mematuhi peraturan yang ada di negara seperti yang dijelaskan dalam Pasal 28J ayat 2. Banyak hal yang telah diatur dalam peraturan negara kita, salah satunya kewajiban untuk ikut serta dalam pemilihan umum, dan membayar pajak demi terlaksananya pembangunan suatu negara.
Kewajiban lainnya yaitu, kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam Pasal 28J ayat 1, dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam Pasal 30 ayat 1. Apabila kita telah melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik tetapi hak kita masih belum dapat terpenuhi semua, jangan sampai kita meninggalkan kewajiban yang ada, karena apabila kita telah melaksanakan semua kewajiban kita dapat menuntut hak yang seharusnya kita dapatkan, sebaliknya apabila kita tidak atau belum melaksanakan kewajiban kita tidak dapat menuntut hak yang seharusnya kita dapatkan.



Referensi terkait pembahasan:
http://birokrasi.kompasiana.com/2014/06/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia-661840.html
http://www.academia.edu/8338762/HAK_DAN_KEWAJIBAN_WARGA_NEGARA_INDONESIA_HAK_DAN_KEWAJIBAN_WARGA_NEGARA_INDONESIA_DENGAN_UUD_45_Menurut_Prof

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

FENOMENA APLIKASI TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE

DIY membuat tirai dari kertas krep