Laporan Keuangan Koperasi
Laporan Keuangan Koperasi
Seperti yang telah di jelaskan pada
tulisan sebelumnya mengenai koperasi dan jenisnya, pada tulisan kali ini
sedikit ingin menjelaskan tentang bentuk dari laporan keuangan koperasi atau
hal-hal yang ada di dalam laporan keuangan koperasi.
Sama halnya dengan badan usaha yang
lain, koperasi pun tentunya membuat informasi laporan keuangan yang menyangkut
posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan pada periode
berjalan. Laporan keuangan juga menunjukkan semua hal yang telah dilakukan
manajemen atau bukti fisik pertanggung jawaban manajemen atas sumberdaya yang
dipercayakan kepadanya untuk dikelola sebagaimana mestinya. Namun, tidaklah
mudah untuk membuat laporan keuangan bagi suatu badan usaha, pada laporan
keuangan koperasi disusun berdasarkan PSAK yang bertujuan untuk menjadikan
laporan keuangan lebih mudah dipahami, relevansi, keandalan, dan mempunyai daya
banding yang tinggi. Dengan demikian, laporan keuangan dapat dijadikan sebagai
salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Karateristik Laporan
Keuangan Koperasi
1.
Laporan keuangan
merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada anggotanya di dalam
rapat anggota tahunan (RAT).
2.
Laporan keuangan
meliputi, neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan
arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
3.
Laporan keuangan yang
disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi.
4.
Laporan Laba/rugi
menyajikan hasil akhir yang disebut SHU. SHU dapat berasal dari usaha yang
diselengarakan untuk anggota dan bukan anggota. Pada saat RAT, SHU dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar
koperasi.
Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan,
disajikan dalam kelompok kewajiban lancar pada neraca, sedangkan cadangan
koperasi tidak dibagi karena merupakan bagian sisa hasil usaha dan digunakan
untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
5.
Sisa hasil usaha pada
koperasi bukan merupakan satu-satunya alat ukur atas manfaat keanggotaan
koperasi dan prestasi pengurus. Sisa hasil usaha merupakan hasil dari prosedur
akuntansi yang diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan
bersih yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaaan ekonomis yang timbul
dari kegiatan usaha.
Standar Akuntansi
Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi pada
dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha
milik negara maupun swasta, meliputi neraca, perhitungan hasil usaha/income
statement, lapora arus kas/cash flow, catatan atas laporan keuangan, dan
laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan tambahan.
Adapun perbedaannya sebagai berikut:
1.
Metode alokasi
pendapatan dan beban harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
yaitu berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan
anggota.
2.
Laporan keuangan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi,
apabila terjadi penggabungan harus memperhatikan nilai aktiva bersih yang rill
serta penilaian kembali.
Pelaporan Keuangan
Koperasi
Setelah tahun buku koperasi di
tutup, paling lambat 1 bulan sebelum RAT, pengurus harus menyusun laporan
keuangan taunan yang memuatsekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan tahunan
Terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang sedang berjalan beserta penjelasnnya.
2.
Keadaan dan usaha
koperasi serta hasil usaha yang dapat atau telah tercapai.
Berikut link untuk melihat contoh dari laporan keuangan
koperasi:
https://www.dropbox.com/s/20e2hl50abpsh7c/contoh%20laporan%20keuangan%20koperasi.pdf
Tulisan ini mengambil point penting dari sumber:
http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html#.VKk9sNKUde8
http://www.akuntansiitumudah.com/contoh-laporan-keuangan-koperasi-download-pdf/
Komentar
Posting Komentar