Pengawasan Koperasi Oleh OJK
PENGAWASAN
KOPERASI OLEH OJK
Sebelum membahas
mengenai pengawasan koperasi oleh OJK perlu di jelaskan sedikit terlebih dahulu
mengenai apa itu ojk dan bagaimana tugas dan wewenangnya dalam lingkup sektor
jasa keuangan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
1.
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2.
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
3.
Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK mempunyai wewenang:
1.
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan
2.
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan
oleh Kepala Eksekutif
3.
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4.
Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
dan/atau pihak tertentu
5.
Melakukan penunjukan pengelola statuter
6.
Menetapkan penggunaan pengelola statuter
7.
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan
8.
Memberikan dan/atau mencabut
1.
Izin usaha
2.
Izin orang perseorangan
3.
Efektifnya pernyataan pendaftaran
4.
Surat tanda terdaftar
5.
Persetujuan melakukan kegiatan usaha
6.
Pengesahan
7.
Persetujuan atau penetapan pembubaran
8.
Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan penjelasan
diatas kita telah ketahui apa itu OJK beserta tugas dan wewenangnya. Namun pada
point 3 dalam wewenang OJK tertulis salah satunya bahwa OJK melaksanakan
pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya. Lalu muncul
pertanyaan, apakah koperasi termasuk salah satu lembaga keuangan yang diawasi
oleh OJK? Jika jawabannya iya ataupun tidak, lalu apakah perlu koperasi diawasi
oleh OJK?
Berdasarkan
beberapa artikel yang saya baca di beberapa media elektronik maupun dalam website
resmi OJK, salah satunya mengatakan bahwa “untuk
pengawasan koperasi simpan pinjam, OJK masih menunggu pemberlakuan
Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang akan
efektif pada 2015”. Ungkap Kepala OJK Regional 3 Jatim, Bali dan Nusra,
Yunnokusomo. Sama halnya yang dimuat dalam web Antara news (Jakarta)
bahwa “Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kemungkinan
akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul dibatalkannya UU Nomor
17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi”.
Begitu juga yang dimuat dalam website resmi OJK sebagai
berikut:
Otoritas
Jasa Keuangan, Jakarta, 11 Juli 2014: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
Nota Kesepahaman antara tiga lembaga
ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Kantor
OJK Kompleks Bank Indonesia Jakarta tanggal 11 Juli 2014.
Nota Kesepahaman ini merupakan
tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:
1. Pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
2. Dalam melakukan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri
3. Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
4. Dalam hal Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan
pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk.
Selain itu, Nota Kesepahaman ini
juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum
berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan
bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian
Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini
adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
a. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
b. Inventarisasi LKM yang belum
berbadan hukum
c. Penyusunan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro
d. Pendataan dan peningkatan
kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan
dan pengawasan LKM
e. Fasilitasi penunjukan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas LKM oleh
Bupati/Walikota.
f. Pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan LKM
g. Pemanfaatan data dan informasi.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas
SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi
untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan
pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah
melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.
Berdasarkan beberapa sumber diatas memang mengatakan
bahwa saat ini koperasi belum berada dibawah pengawasan OJK namun Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam
Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU
LKM). Itu artinya, kemungkinan nantinya koperasi akan berada dalam
pengawasan OJK. Lalu mengenai apakah perlu koperasi diawasi oleh OJK, menurut
saya dilihat dahulu bentuk koperasi yang berdiri tersebut, apabila koperasi
tersebut sudah dapat dikatakan koperasi yang besar seperti Credit Union yang
berada di kalimantan, sudah seharusnya koperasi yang besar diawasi oleh OJK
mengingat banyak kasus yang merugikan nasabah seiring kecurangan yang dilakukan
pengurus koperasi. Diharapkannya dengan adanya pengawasan oleh OJK dapat
mengurangi kasus kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan serta pengawasan yang
ketat karena seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia pertumbuhan koperasi
cukup banyak.
Apabila koperasi
tersebut masih terbilang kecil, menurut saya mungkin belum perlu diawasi oleh
OJK karna memang kenyataannya banyak juga koperasi yang belum siap untuk
diawasi oleh OJK dengan standar yang cukup tinggi karna OJK sudah pasti
memiliki standar tertentu dalam mengawasi suatu kegiatan jasa keuangan.
Namun
kembali lagi bahwa setiap keputusan yang diambil baik oleh OJK dan Kementrian
Koperasi dan UKM pasti sudah melalui proses pertimbangan matang-matang sehingga
berdampak baik bagi semua pihak, apapun nanti hasilnya.
http://www.antarajatim.com/lihat/berita/139811/ojk-diminta-perkuat-pengawasan-koperasi-simpan-pinjam
Komentar
Posting Komentar