Pengawasan Koperasi Oleh OJK

PENGAWASAN KOPERASI OLEH OJK

          Sebelum membahas mengenai pengawasan koperasi oleh OJK perlu di jelaskan sedikit terlebih dahulu mengenai apa itu ojk dan bagaimana tugas dan wewenangnya dalam lingkup sektor jasa keuangan di Indonesia.
            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.     Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2.     Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
3.     Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
 OJK mempunyai wewenang:
1.     Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2.     Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3.     Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4.     Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
5.     Melakukan penunjukan pengelola statuter
6.     Menetapkan penggunaan pengelola statuter
7.     Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
8.     Memberikan dan/atau mencabut
1.   Izin usaha
2.   Izin orang perseorangan
3.   Efektifnya pernyataan pendaftaran
4.   Surat tanda terdaftar
5.   Persetujuan melakukan kegiatan usaha
6.   Pengesahan
7.   Persetujuan atau penetapan pembubaran
8.   Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan penjelasan diatas kita telah ketahui apa itu OJK beserta tugas dan wewenangnya. Namun pada point 3 dalam wewenang OJK tertulis salah satunya bahwa OJK melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya. Lalu muncul pertanyaan, apakah koperasi termasuk salah satu lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK? Jika jawabannya iya ataupun tidak, lalu apakah perlu koperasi diawasi oleh OJK?
            Berdasarkan beberapa artikel yang saya baca di beberapa media elektronik maupun dalam website resmi OJK, salah satunya mengatakan bahwa “untuk pengawasan koperasi simpan pinjam, OJK masih menunggu pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, yang akan efektif pada 2015”. Ungkap Kepala OJK Regional 3 Jatim, Bali dan Nusra, Yunnokusomo. Sama halnya yang dimuat dalam web Antara news (Jakarta) bahwa “Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kemungkinan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi”.
            Begitu juga yang dimuat dalam website resmi OJK sebagai berikut:
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 11 Juli 2014: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
Nota Kesepahaman antara tiga lembaga ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Kantor OJK Kompleks Bank Indonesia Jakarta tanggal 11 Juli 2014.
Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:
1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan
2. Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri
3. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
4. Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk.
Selain itu, Nota Kesepahaman ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
a. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
b. Inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum
c. Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro
d. Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM
e. Fasilitasi penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas LKM oleh Bupati/Walikota.
f. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM
g. Pemanfaatan data dan informasi.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.

            Berdasarkan beberapa sumber diatas memang mengatakan bahwa saat ini koperasi belum berada dibawah pengawasan OJK namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). Itu artinya, kemungkinan nantinya koperasi akan berada dalam pengawasan OJK. Lalu mengenai apakah perlu koperasi diawasi oleh OJK, menurut saya dilihat dahulu bentuk koperasi yang berdiri tersebut, apabila koperasi tersebut sudah dapat dikatakan koperasi yang besar seperti Credit Union yang berada di kalimantan, sudah seharusnya koperasi yang besar diawasi oleh OJK mengingat banyak kasus yang merugikan nasabah seiring kecurangan yang dilakukan pengurus koperasi. Diharapkannya dengan adanya pengawasan oleh OJK dapat mengurangi kasus kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan serta pengawasan yang ketat karena seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia pertumbuhan koperasi cukup banyak.
Apabila koperasi tersebut masih terbilang kecil, menurut saya mungkin belum perlu diawasi oleh OJK karna memang kenyataannya banyak juga koperasi yang belum siap untuk diawasi oleh OJK dengan standar yang cukup tinggi karna OJK sudah pasti memiliki standar tertentu dalam mengawasi suatu kegiatan jasa keuangan.
            Namun kembali lagi bahwa setiap keputusan yang diambil baik oleh OJK dan Kementrian Koperasi dan UKM pasti sudah melalui proses pertimbangan matang-matang sehingga berdampak baik bagi semua pihak, apapun nanti hasilnya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

FENOMENA APLIKASI TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE

DIY membuat tirai dari kertas krep