Otonomi Daerah dan Implementasi Polstranas
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL Menurut UU No. 2 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota. Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah dapat membentuk susunan dari pemerintahan daerah masing-masing, membentuk peraturan daerah bersama gubernur, serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Berbicara mengenai strategi, tentunya harus ada pengimplementasian dalam beberapa bidang, selain otonomi daerah, berikut beberapa implementasi dari Polstranas: Dalam Bidang Hukum Tentunya dengan menciptakan kesadaran dan kepauhan akan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. Menyelenggarakan dan mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun. Serta meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak