Otonomi Daerah dan Implementasi Polstranas
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Menurut UU No. 2 Tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah, salah satu wujud politik dan strategi nasional
secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu
otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah
kabupaten/kota. Dengan adanya otonomi daerah, setiap daerah dapat membentuk
susunan dari pemerintahan daerah masing-masing, membentuk peraturan daerah
bersama gubernur, serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berbicara mengenai
strategi, tentunya harus ada pengimplementasian dalam beberapa bidang, selain
otonomi daerah, berikut beberapa implementasi dari Polstranas:
Dalam
Bidang Hukum
Tentunya dengan menciptakan kesadaran
dan kepauhan akan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara
hukum. Menyelenggarakan dan mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas
dari pengaruh penguasa dan pihak manapun. Serta meningkatkan integritas moral
dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
Dalam
Bidang Ekonomi
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang
mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dalam undang-undang. Serta
mengembangkan kebijakan mikro dan makro ekonomi secara terkoordinasi dan
sinergis.
Dalam
Bidang Politik
Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
Dalam
Bidang Agama
Meningkatkan peran dan
fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian
bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam Bidang Pendidikan
Merumuskan nilai–nilai
kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
Referensi terkait pembahasan:
Komentar
Posting Komentar